Opini LKPD SBT Naik dari WDP ke WTP
AMBON, MalukuTerkini.com – Setelah sebelumnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2023 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kini tahun anggaran 2024 naik kelas dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Perolehan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku.
Penyerahan LKPD ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto dipusatkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (27/5/2025) dan diterima oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dan pimpinan DPRD Kabupaten SBT.
Kepala BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto, menjelaskan BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD SBT Tahun 2024 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain:
- Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Tenaga Ahli tidak sesuai ketentuan diantaranya penyusunan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 tidak memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengakibatkan pemborosan keuangan daerah;
- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah / Satuan Pendidikan belum tertib diantaranya Saldo kas BOS pada rekening sekolah belum diinventarisasi dan jasa giro belum disetorkan ke Kas Daerah sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan pendapatan dari jasa giro tersebut; dan
- Pengelolaan Aset Tetap belum memadai sehingga mengakibatkan potensi kehilangan dan penyalahgunaan Aset tersebut.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran
Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini WTP atas LKPD Kabupaten SBT.
Opini WTP ini merupakan pencapaian kedua kali dari Pemkab SBT dan meningkat dibandingkan opini tahun sebelumnya. (MT-04)