Polisi Tangkap Pegawai Puskesmas Pemilik Sabu di SBB

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WP (45) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pegawai Puskesmas di Kecamatan Huamual itu diringkus tim pemberantasan narkoba Polres SBB di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Rabu (14/5/2025) pukul 11.30 WIT.
Penangkapan terduga pelaku merupakan hasil pemantauan intensif oleh unit opsnal Satresnarkoba Polres SBB sejak akhir April 2025. Pemantauan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram. Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini berada di dalam 2 plastik bening berukuran sedang. Kemudian disimpan dalam bungkusan makanan ringan nabati wafer.
"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Seram Bagian Barat, siapa pun mereka," tandasnya. (MT-04)
Komentar