Kejari Buru Musnahkan Barang Bukti Perkara Incraht
NAMLEA, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memusnahkan barang bukti 16 perkara pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) selama Januari - Juni 2025.
Pemusnahan itu dilakukan di pelataran Kantor Kejari Buru, Namlea, Selasa (3/6/2025).
Pemunsahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Dikan Fadhli Nugrah dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Destia Dwi Purnomo selaku pengeksekusi.
Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru Adrianus Notanubun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jones Dirk Sahetapy, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tegar Pangestu Putra Sudadi beserta staf Kejari.
Kasi Intel Kejari Buru Tegar Pangestu Putra Sudadi mengatakan, pemusnahan tersebut meliputi barang bukti 16 perkara pidana yaitu narkotika 8 perkara, Orang dan Harta Benda 4 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum serta lainnya 4 perkara.
“Pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan gerinda," katanya. (MT-07)