Polisi Ungkap Sindikat Pencurian 25 Sepeda Motor di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Sebanyak 25 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan oleh satreskrim berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menindaklanjuti 22 laporan polisi.
Hal ini diungkapkan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Nur Rahman didampingi oleh kasat Reskrim AKP Ryando E Lubis, Kasi Humas Ipda Janete S Luhukay dan Kanit Buser Ipda Azhari Lallo di pelatara Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).
Wakapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 25 Barang Bukti sebagaimana 22 laoran polisi dengan TKP berada di Kota Ambon namun berhasil diamankan atau ditemukan di wilayah Kota Ambon, Seram Bagian Barat, Buru, dan Maluku Tengah.
Tercatat 5 tersangka yang berhasil diamankan oleh satreskrim Polrssta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kelima tersangka masing-masing berinisial FW (35), AP (40), IB (40), ASP (23) dan satu perempuan MA (43).
"Pada 22 Mei 2025 Kasat Reskrim Polresta Ambon bersama Tim telah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 5 tersangka," jelasnya.
Dikatakan, berdasarakan penyelidikan diamankan barang bukti sebanyak 25 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Dalam Pengungkapan Satreskrim Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres SBB, Polres Malteng, dan Polres Pulau Buru.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. (MT-04)
Komentar