1. Beranda
  2. Pemerintahan

Inilah 3 Ranperbup Tanimbar yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kepulauan Tanimbar.

Rapat terseut berlangsung pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Maluku.

Tiga Ranperbup yang dibahas dalam forum tersebut adalah, Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketiga Ranperbup tersebut telah selaras secara konsepsi, teknis, dan substansi, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi atau sejajar.

Rapat dibuka dengan pemaparan dari Ketua Pokja I yang menjelaskan kewenangan Kanwil Kemenkum Maluku dalam proses harmonisasi. Selanjutnya, dilakukan pembahasan terperinci atas masing-masing Ranperbup, melibatkan pemrakarsa dan tim harmonisasi untuk menyempurnakan naskah regulasi.

Namun, satu dari tiga Ranperbup yang diajukan, yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan isinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku, Saiful Sahri yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, mengaku hasil rapat telah memberikan sejumlah masukan penting terhadap penyempurnaan dua Ranperbup lainnya.

"Masukan-masukan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa sebelum hasil akhir dan berita acara pengharmonisasian diserahkan," ungkapnya.

Peserta rapat terdiri dari unsur Bagian Hukum dan BPKAD Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku, serta CPNS dan staf terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai asas hukum dan prinsip perundang-undangan. (MT-04)

Berita Lainnya