DPRD Ambon Bakal Rekomendasikan Temuan Pungli Pasar ke Penegak Hukum
AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon dalam On The Spot Pasar Mardika & Pasar Batu Merah, Kamis (12/6/2025) sore hingga malam hari menemukan sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan itu diantaranya tagihan retribusi yang diduga menjadi pungutan liar (pungli) oknum-oknum tertentu untuk merauh keuntungan.
Temuan itu langsung di dengar oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourtis Tamaela, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Hary Putra Far-Far dan para anggota komisi ketika turun dan langsung berbincang-bincang dengan para pedagang baik pedagang.
Dalam bincang itu pedagang mengaku mereka membayar retribusi tanpa menerima karcis bahkan dalam sehari bisa membayar beberapa kali senilai Rp 20.000 saat pagi dan juga saat siang hari.
Sementara itu pembayaran lapak yang ditempati mereka seperti yang terjadi di Pasar Batu merah juga bervariasi mulai dari Rp 100.000 - Rp 250.000 per bulan tergantung luasan lapak.
"Ini kita akan telusuri dan polisikan itu kalau ada oknum yang bermain diluar tagihan sesuai aturan, kita akan buat telaah untuk itu dan kita rekomendasikan untuk pihak kepolisian untuk menindak pelaku-pelaku penagihan diluar aturan,” jelasnya. (MT-04)