Jaksa Eksekusi 4 Terpidana Penggelapan Uang BPR Modern Express
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari Ambon selaku eksekutor, Senin (16/6/2025) mengeksekusi empat terpidana yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan pada PT BPR Modern Express pada Tahun 2015 - 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keempat terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon memiliki putusan hukuman diantaranya, terpidana Walter Dave Engko, Alexander Gerald Pietersz, Vronsky Calvin Sahetapy dan Frank Harry Titaheluw.
Kajari Ambon, Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan, Engko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terpidana Pietersz berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 69/PID.SUS/2024/PT AMB tanggal 20 Mei 2024 menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Terpidana Sahetapy berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sedangkan terpidana Titaheluw berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (MT-04)