Polisi Tangkap Kapal Nelayan Angkut BBM Ilegal di Tanimbar
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Polres Kepulauan Tanimbar menangkap satu kapal nelayan yang berukuran 4 GT akibat mengangkut BBM jenis solar sebanyak 28 jerigen ukuran 35 liter.
Selain jerigen yang berisi BBM ada juga blong kosong yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (15/6/2025) setelah Polisi menerima informasi dari Informan mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Operasi penyergapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Kepulauan TanimbarIpda Reimal F Patty dengan didampingi oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) dan sejumlah personel.
Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan kapal yang dicurigai membawa BBM ilegal.
Kasat Polair Polres Tanimbar, Ipda Reimal F Patty di Saumlaki, Senin (16/6/2025) menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, barulah diketahui bahwa pemilik kapal motor tersebut berinisial JBS (32) yang adalah salah satu pengusaha atau nelayan yang berdomisili di Saumlaki, tepatnya di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Untuk saat ini BBM tersebut sementara diamankan oleh Satuan Polairud Polres kepulauan Tanimbar sedangkan kapal motor milik JBS (32) sementara diamankan dan dipasang garis polisi,” jelasnya. (MT-06)