Pemkot Ambon Sosialisasi Perda Pemungutan Retribusi TPI

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat sosialisasi yang berlangsung di Pasar Arumbai, Kamis (19/6/2025), menegaskan regulasi ini merupakan langkah penting menuju penataan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sosialisasi dihadiri pelaku usaha perikanan, tokoh masyarakat, serta jajaran OPD teknis, termasuk Dinas Perikanan.
Dikatakan, pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari penyediaan regulasi yang berpihak dan berkepastian hukum.
“Jika kita bicara pembangunan daerah, kita bicara tentang kemampuan pemerintah menyediakan regulasi yang dapat menjadi dasar optimalisasi program, termasuk peningkatan PAD. Perda ini adalah bagian dari itu,” katanya.
Salah satu poin utama dari regulasi tersebut adalah kepastian nominal retribusi untuk penggunaan lahan pelelangan ikan. Walikota mencontohkan, biaya retribusi untuk lahan 1 meter persegi ditetapkan sebesar Rp7.500, tanpa membedakan jenis atau nilai jual ikan yang diperdagangkan.
“Hari ini tidak ada lagi ketidakpastian. Ikan murah atau mahal, tarif retribusi tetap. Ini memberikan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha,” tandasnya
Ia juga menegaskan dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur.
“Tahun ini, Pemkot Ambon mengalokasikan lebih dari Rp600 juta untuk membenahi fasilitas Pasar Apung Arumbai, jauh lebih besar dari total retribusi yang dihimpun selama empat tahun terakhir, yakni kurang dari Rp500 juta. Retribusi bukan untuk memperkaya pemerintah, tapi untuk membangun kota. Kita tarik iuran dari masyarakat, lalu kembalikan dalam bentuk pembangunan,” tandasnya. (MT-06)
Komentar