Kanwil Kemenkum Maluku Harmonisasi 4 Ranperbup Malra
AMBON, MalukuTerkini.com –Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar rapat Pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (24/6/2025).
Rapat dibukaoleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan (P3H) Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono. Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan partisipatif.
Rapat dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Malra, Kepala Dinas Kesehatan Malra, Kabag Hukum Setda Malra, serta Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Maluku.
Kadiv P3H, La Margono menegaskan proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Proses ini memastikan agar setiap regulasi daerah memiliki keselarasan secara vertikal dengan peraturan pusat dan horizontal antar regulasi di daerah,” tandasnya.
Empat Ranperbup yang dibahas dalam forum ini adalah, Ranperbup tentang Pembentukan Layanan Konsultasi Pengawasan Intern, Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan, Ranperbup tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Ranperbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD dan Puskesmas.
Tiga dari empat rancangan tersebut, menurut Margono memiliki peran krusial dalam memperkuat pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan yang melibatkan partisipasi publik. Sementara Ranperbup keempat diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pengaturan tarif yang profesional dan akuntabel.
"Kami mendorong agar harmonisasi ini tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis dan substantif. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi terhadap komitmen kolaboratif Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku dalam mendukung program-program hukum nasional seperti Penyuluhan Hukum, Pembinaan Desa Sadar Hukum, dan Paralegal Justice Award. (MT-04)