Terdakwa Cabul Divonis PN Ambon 3,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (30/6/2025) memvonis terdakwa berinisial JAKM alias K dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya. Senin (30/6/2025).
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tandas hakim.
Hakim menetapkan barang bukti satu lembar celana pendek garis hitam warna abu-abu, satu lembar kaos dalam warna putih ukuran XL merk rider, satu sebila pisau gagang warna putih merek DineMate, dan satu buah gunting warna pink untuk dimusnahkan. Terhadap vonis majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan banding.
Perbuatan bejat terdakwa terjadi dalam bulan Januari 2024 dan 3 April 2024 di terdakwa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (MT-04)
Komentar