Sekilas Info

Hakim PN Saumlaki Vonis Guru Cabul Penjara Seumur Hidup

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki memvonis terdakwa guru canul berinisial MYM dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim PN Saumlami, Senin (30/6/2025) terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap enam orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh MYM, seorang guru di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penjabat Kasi Intel Kejari Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan sidang tersebut berlangsung di PN Saumlaki, Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa MYM, eorang guru ang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Kami kejaksaan berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, yang merupakan bentuk kekerasan paling serius dan berdampak jangka panjang," ungkap Garuda kepada malukuterkini.com di Saumlaki, Selasa (1/7/2025).

Dikatakan, putusan ini sepenuhnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang Rabu (11/6/2025) yang dalam uraian tuntutannya menyampaikan terdakwa layak dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Hal ini mengingat terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak, dengan modus berulang dan sistematis.

"Terdakwa menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Selaru. Perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 21 kali, sejak bulan Agustus - November 2024, dengan lokasi kejadian di rumah warga, serta di ruang perpustakaan sekolah. Dalam beberapa kejadian, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan langsung terdakwa,” jelasnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!