1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Dua Regulasi Strategis Pemkot Ambon

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam upaya memperkuat sistem hukum daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Kamis (3/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono.

Dalam sambutannya, La Margono menegaskan harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sinkron dengan peraturan di tingkat nasional.

"Pengharmonisasian adalah bagian vital dari proses legislasi daerah. Regulasi yang dilahirkan harus responsif, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat," tandasnya.

Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut adalah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan, Pengawasan, dan Pengendalian Depot Air Minum Isi Ulang, dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Desa/Negeri/Kelurahan Merah Putih. Kedua regulasi ini dinilai sangat penting, karena menyasar aspek vital dalam kehidupan masyarakat, kesehatan dan ketahanan ekonomi berbasis komunitas.

La Margono menjelaskan keberadaan koperasi, khususnya yang berada di bawah program Desa Merah Putih, merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan koperasi dan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, regulasi pendukung perlu disiapkan secara matang, baik dari sisi legalitas maupun substansi sosialnya.

"Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Regulasi seperti ini adalah jawaban atas kebutuhan konkret masyarakat, bukan sekadar administratif," jelasnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, serta Kelompok Kerja Pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada Kanwil Kemenkum Maluku.

Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri dalam sambutan tertulisnya, mengapresiasi kolaborasi aktif antara Pemkot Ambon dan pihaknya.

Ia menegaskan penguatan hukum di daerah tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui sinergi antar lembaga dan lintas sektor.

"Kami di Kemenkum berkomitmen mendampingi proses legislasi daerah hingga tuntas, termasuk melalui digitalisasi layanan, percepatan fasilitasi, dan peningkatan kapasitas aparatur hukum," tandasnya.

Dengan harmonisasi yang matang, diharapkan dua regulasi ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus alat akselerasi pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Kota Ambon. (MT-04)

Berita Lainnya