Datangi KKP, Ini Permintaan Gubernur Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Guberur Maluku Hendrik Lewerissa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (3/7/2025) dan bertemu Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Gubernur Lewerissa untuk menyampaikan aspirasi terkait implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dinilai berdampak langsung pada nelayan, pelaku usaha perikanan, serta pengelolaan pesisir dan pelabuhan perikanan di Maluku.
Gubernur menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan perikanan terukur berbasis kuota, yang menurutnya sesuai dengan budaya konservasi lokal Maluku.
Kendati demikian, ia dengan tegas menolak dan menyatakan keberatan terhadap kebijakan relaksasi transhipment (alih muat ikan di laut), karena dianggap merugikan Maluku.
“Kapal menangkap dan membongkar di laut, sehingga Maluku tidak mendapatkan manfaat ekonomi, baik dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), lapangan kerja, maupun lainnya. Masyarakat Maluku pun merasa ada ketidakadilan dengan kebijakan ini,” tandasnya.
Olehnya itu, Gubernur meminta agar kebijakan relaksasi transhipment yang merugikan masyarakat Maluku segera ditinjau ulang dan dihentikan. Sebagai solusinya, Gubernur menawarkan perbaikan infrastruktur pelabuhan di Maluku.
Selain itu, Gubernur juga mendesak agar PNBP dari kapal yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi dikembalikan ke daerah. Hal serupa juga diminta terkait kewenangan sertifikasi dan pengecekan fisik (kelaikan) kapal perikanan agar dikembalikan ke daerah.
“Maluku memiliki kapasitas fiskal yang lemah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat. Banyak kewenangan ditarik ke pusat, termasuk di sektor perikanan dan kelautan, sehingga sulit untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap aspirasi ini, yang mewakili suara rakyat Maluku, bisa didengarkan,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi pemberian kewenangan dari pusat ke provinsi untuk mengelola Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki dan Moa yang akan dibangun.
Gubernur juga mendorong optimalisasi jumlah armada kapal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan, mengingat kapasitasnya yang masih memadai.
“Sebagai Gubernur, mewakili masyarakat Maluku, kami berharap agar revisi PP Nomor 85 terkait PNBP yang sedang dilakukan KKP dapat lebih berpihak kepada kepentingan Maluku sebagai daerah dengan potensi perikanan besar,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI, Lotharia Latif, merespons positif usulan dan aspirasi Gubernur Maluku.
Ia menjelaskan kebijakan PIT memang dirancang untuk menjawab berbagai permasalahan sektor perikanan yang selama ini dihadapi.
“Seharusnya daerah juga dapat menarik PAD dari izin yang dikeluarkan, untuk itu perlu dicari format yang sesuai aturan perundang-undangan. Perlunya pula koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait hal itu. Seluruh aspirasi Gubernur Maluku tersebut akan kami lanjutkan kepada Bapak Menteri,” ungkapnya.
Gubernur Maluku saat pertemuan tersbeut didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Erawan Asikin; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Rusdi Makatita; Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka; serta Kasubag Kepegawaian dan Umum DKP Maluku Nalika Lewerissa.
Sementara itu, Lotharia Latif didampingi Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Mochamad Idnillah; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Syahril A Raup; dan Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap. (MT-03)
Komentar