Gubernur Maluku Ajak Pengusaha Perikanan Untuk Berkontribusi Bagi Daerah
AMBON, MalukuTerkini.com - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa bertemu para pengusaha perikanan tangkap yang beroperasi di perairan Maluku.
Pertemuan berlangsumg di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dalam arahannya, Gubernur Maluku mengaku produksi perikanan tangkap tahun 2024 sebesar 533.115 ton per tahun, sehinggga dibandingkan dengan potensi yang tersedia maka masih terbuka peluang untuk yang kegiatan pemanfaatannya.
“Hal ini berarti kegiatan bisnis perikanan tangkap masih aman untuk beberapa tahun kedepan,” ujarnya.
Ia menegaskan peran pelaku usaha perikanan tangkap di Maluku baru sebatas retribusi yang di bayarkan, untuk itu dirinya berharap pelaku usaha dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah di Maluku.
“Selama bertahun-tahun, anda telah melakukan kegiatan usaha di Maluku. Perlu saya tekankan kegiatan usaha yang anda lakukan adalah merupakan bisnis. Di satu sisi anda banyak mendapat keuntungan dari sumberdaya ikan yang dieksploitasi dari perairan Maluku, sedangkan disisi yang lain saya menilai anda belum banyak memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah sementara kami telah melayani anda dengan baik termasuk memberikan kemudahan dalam perizinan. Untuk itu di butuhkan kerja sama yang baik,“ tandasnya.
Selama ini, katanya, PAD dari sektor kelautan dan perikanan dalam bentuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penjualan produksi usaha daerah dan lain-lain.
“Jumlah penerimaan PAD yang sah pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 6,5 miliar yang jika dibandingkan dengan kekayaan potensi sumberdaya ikan yang tersedia, untuk itu dibutuhkan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor kelautan dan perikanan termasuk juga mencari sumber-sumber PAD baru,” katanya.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama para pelaku usaha perikanan tangkap yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku yang berisi tentang komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan perwujudan kesejahteraan masyarakat yang antara lain dengan memberikan biaya provisi Sumber Daya Laut (PSDL) atas kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut yang akan di berikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. (MT-03)