Jaksa Agung Mutasi 5 Kajari di Maluku, Ini Daftar Namanya

AMBON, MalukTerkini.com – Jaksa Agung melaukan rotasi sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Diantara ratusan pejabat yang bergeser posisi sebagaimana tertera dalam salinan Keputusan Jaksa Agung tersebut, terdapat lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Maluku.
Kajari Ambon Adhryansah mendapat tugas baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Penggantinya yaitu Riki Septa Tarigan (Kepala Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kajari Tual Adam Ohoiled juga dimutasi sebagai Aspidsus pada Kejati Jambi. Penggantinya yaitu Alexander Zaldi (Koordinator pada Kejati Bengkulu).
Kajari Maluku Tengah Nur Akhirman dimutasi sebagai Kajari Kotawaringin Timur. Penggantinya Herberth Pesta Hutapea (Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan).
Kajari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi dimutasi sebagai Kajari Padang Lawas Utara. Peggantinya Adi Imanuel Palebangan (Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulawesi Tenggara).
Berdasarkan Keputusan tersebut, Jaksa Agung juga menunjuk Anto Widi Nugroho (Koordinator pada Kejati Maluku Utara) sebagai Kejati Seram Bagian Barat. Selama ini, Kejari Seram Bagian Barat dipimpin oleh Plt. Kajari Bambang Heripurwanto. (MT-04)
Komentar