58 Pelaku Usaha di Kawasan Mardika Peroleh NIB
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis kepada 58 pelaku usaha di kawasan Mardika.
Program ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan legalitas usaha mereka.
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Ely Toisutta dan Penjabat Sekkot Robby Sapulette di Balai Kota Ambon, Senin (7/7/2025).
“Saya berharap ini terus dilakukan sebab kita bertumpu pada sektor jasa perdagangan, dan UMKM merupakan salah satu yang memberikan kontribusi besar dalam upaya kita untuk membangun perekonomian tetapi juga untuk memastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah kita bisa kita peroleh” ungkap Wattimena.
Dikatakan, Pemkot Ambon juga merencanakan pengembangan beberapa pusat UMKM di wilayah kota, salah satunya di kawasan Pantai Wainitu, yang nantinya akan dijadikan sebagai sentra kegiatan ekonomi masyarakat berbasis UMKM. (MT-06)