Ranperbup SBT Dibahas di Kanwil Kemenkum Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar rapat penting terkait pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku, Rabu (9/7/2025).
Ranperbup tersebut dirancang sebagai respons terhadap program prioritas nasional yang mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui model koperasi berbasis desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah salah satu strategi nasional untuk memperkuat struktur ekonomi rakyat. Maka, regulasi daerah harus dipastikan selaras, matang secara konsepsi, dan kuat sebagai payung hukum,” tandasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, serta para pejabat teknis dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bagian Hukum Setda SBT yang mengikuti secara hybrid dari Kabupaten SBT.
Pembahasan berlangsung dinamis. Para peserta memberikan masukan konkret untuk memperkuat muatan hukum Ranperbup agar tidak hanya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga sesuai dengan karakteristik sosial ekonomi masyarakat desa di SBT.
Menurut Saiful, Ranperbup ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membangun ekosistem koperasi yang kuat, berkelanjutan, dan berbasis komunitas. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mendukung lahirnya koperasi-koperasi produktif di desa-desa, sekaligus mengangkat potensi lokal agar berdaya saing.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Maluku, Ranperbup Koperasi Merah Putih ini diharapkan segera rampung dan dapat segera diimplementasikan di lapangan sebagai solusi konkret dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. (MT-03)