Jual Anaknya di MiChat, Wanita Ini Dituntut Jaksa di Ambon 10 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Porlina (46) salah satu wanita yang tega menjual anaknya melalui aplikasi online MiChat dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Mercy de Lima, Terdakwa dijerat kasus Perdagangan orang melalui aplikasi online.
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota Senin (14/7/2025).
Selain pidana penjara terdakwa Porlina juga dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp 10 juta.
Dalam amar tuntutannya JPU memimnta agar Majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider 4 bulan kurungan,” tandas JPU.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa : satu buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban dan satu lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak Korban.
Selain itu satu buah handphone vivo Y18 warna biru muda, dua lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, dirampas untuk negara, dua lembar screenshot percakapan dirampas untuk dimusnahkan.
Sebahgaimana diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Terdakwa dihadapkan Persidangan karena menjual anak korban melalui Aplikasi Michat dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali main.
Perbuatan terdakwa, Porlina terjadi sekitar bulan November 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 02.10 WOT di salah satu penginapan di Kota Ambon. (MT-04)
Komentar