1. Beranda
  2. Pemerintahan

4 Rancangan Regulasi Daerah Bursel Diharmonisasikan

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka memperkuat sistem hukum nasional melalui harmonisasi regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan regulasi daerah, Selasa (15/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin keselarasan peraturan di tingkat pusat dan daerah, serta memastikan regulasi berjalan sesuai prinsip keadilan, keterpaduan, dan akuntabilitas.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, keterlibatan kami bukan pilihan, melainkan mandat konstitusional yang harus dijalankan," ujar Saiful Sahri dalam sambutannya.

Empat rancangan regulasi yang dibahas terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru Selatan (bursel) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masing-masing tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD, Standar Belanja Tahun Anggaran 2026, serta Standar Harga Satuan Tahun 2026.

Saiful menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dua pemerintah daerah tersebut, yang secara aktif membangun sinergi dengan Kanwil Kemenkum Maluku, tidak hanya dalam hal regulasi, tetapi juga dalam program strategis seperti penyuluhan hukum, pembinaan desa sadar hukum, dan fasilitasi koperasi desa melalui layanan kenotariatan.

"Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah nyata memastikan regulasi yang disusun tidak tumpang tindih, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan," ungkapnya.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Maluku kini juga memanfaatkan platform e-Harmonisasi, sistem berbasis daring yang mempercepat penyelarasan rancangan peraturan secara terstruktur dan terintegrasi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya taat asas dan legalistik, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kepentingan masyarakat lokal. (MT-04)

Berita Lainnya