PLN UIP MPA Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua
AMBON, MalukuTerkini.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) bersama Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor UIW P2B, Jayapura, Senin (14/7/2025).
PKS tersebut sebagai upaya dalam akselerasi pembangunan ketenagalistrikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis PLN dalam memperkuat sinergi hukum untuk memastikan kelancaran, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan proyek strategis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah timur Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif PT PLN (Persero) yang secara serentak di seluruh Unit Induk se-Indonesia, termasuk di Papua, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkeadilan, khususnya yang diemban oleh Unit Induk Pembangunan, melalui pengawalan hukum yang komprehensif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin menegaskan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional. Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada pemerintah dan instansi lain dalam menangani permasalahan terkait pelaksanaan pembangunan.
“Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Kami siap mengawal pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan agar berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Kejati Papua berkomitmen untuk mengawal proyek-proyek ketenagalistrikan PLN. Hendrizal juga berharap agar kerja sama dan koordinasi antara PLN dan Kejaksaan dapat semakin baik di masa mendatang.
Sebagai unit yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur kelistrikan, Senior Manager Perencanaan PLN UIP MPA, Henry Donald Mangatas Silaen, menambahkan bahwa kerja sama ini akan memberikan kepastian operasional dan memitigasi risiko bagi PLN dalam menjalankan proyek-proyek infrastruktur kelistrikan.
Menurutnya, saat ini portofolio proyek PLN UIP MPA mayoritas terkonsentrasi di Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, sementara saat ini belum terdapat proyek yang sedang dilaksanakan di wilayah Papua.
Pihaknya berharap dengan adanya PKS ini, PLN dapat bekerja dengan lebih nyaman dan mampu memitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Dan Tantangan (AGHT) di lapangan, baik yang berkaitan dengan isu lokasi maupun interaksi dengan masyarakat setempat, sejak tahap awal perencanaan.
"Kita berharap dengan adanya PKS ini kita PLN bisa bekerja dengan lebih nyaman dan kita juga bisa hadapi permasalahan-permasalahan di lapangan baik itu di lokasi maupun dengan masyarakat setempat sudah bisa kita mitigasi diawal," ungkap Donald.
Kerja sama ini menjadi landasan penting bagi PLN, khususnya UIP MPA, untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan listrik hingga ke daerah terpencil, mengatasi berbagai tantangan teknis dan non-teknis di lapangan, serta memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip GCG.
Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, PLN optimis dapat mewujudkan pemerataan akses listrik yang menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. (MT-06)