4 Tersangka Kasus Penipuan & Migas di Tanimbar Ditahan Jaksa
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar telah melaksanakan serah terima tanggung jawab sebanyak empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) atas dua kasus berbeda, Rabu (16/7/2025).
Keempat tersangka yaitu Johanis Jempormase alias Nani dan Ferdinandus Yempormase alias Feri pada kasus tindak pidana penipuan dan dua tersangka lain pada kasus tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yaitu Noce Napoleon Silalebit alias Noce dan Josep Mikel Batmomolin alias Nyong Bat.
"Penyerahan tersebut dilaksanakan di kantor Kejari oleh penyidik Polres Tanimvar kepada JPU," ungkap Plt. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Viratama kepada malukuterkini.com di Saumlaki, Rabu (16/7/2025).
Dijelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa 20 dokumen penting, di antaranya fotokopi surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, sketsa situasi, surat keterangan, kwitansi jual beli, kwitansi panjar pembayaran, berita acara sidang lembaga adat desa, kwitansi pinjaman dan pengembalian pinjaman, serta dokumen pendukung lainnya yang seluruhnya telah dilegalisir.
Sedangkan untuk kasus migas, barang bukti berupa 38 buah jerigen berisi Bahan Bakar Minyak, dengan perincian yaitu 19 jerigen berwarna biru ukuran 40 liter, 1 jerigen putih ukuran 40 liter, 1 jerigen hijau ukuran 40 liter, 3 jerigen biru ukuran 35 liter, 2 jerigen coklat ukuran 35 liter, 9 jerigen abu-abu ukuran 35 liter, dan 3 jerigen hijau ukuran 35 liter.
"Para tersangka migas ini diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan, distribusi, dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin resmi, yang berdampak pada potensi kerugian negara dan dapat memengaruhi stabilitas distribusi energi di wilayah KKT," jelas Garuda.
Barang bukti tersebut telah dicatat pada Register Barang Bukti Nomor RB-19/Q.1.13/Eoh.2/07/2025, disegel resmi Kejaksaan dan diamankan di Ruang Barang Bukti Kejari setempat.
"Berkas dinyatakan lengkap. Keempat tersangka juga telah diserahkan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani penahanan lebih lanjut sambil menunggu proses penuntutan di Pengadilan Negeri Saumlaki," ungkapnya. (MT-06)