Kurir 60 Gram Sabu di Ambon Diciduk

AMBON, MalukuTerkini.com – Seorang kurir berinisial BMT (25) bersama barang bukti satu paket bubuk kristal bening narkotika golongan 1 seberat 60 gram berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Narkotika Polda Maluku, 7 Juli 2025.
Penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu jasa pengiriman di kota Ambon.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Hery Budianto didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dan Kasubdit I AKP Andi Amrin di Ambon, Jumat (18/7/2025).
Menurut Hery Budianto, sebelum penangkapan penyidik sudah mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan.
"Tim kita telah melakukan pengungkapan satu kasus pada tanggal 7 Juli sekitar pukul 20.00 WIT, yang sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon kemudian kami lakukan pendalaman barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penangkapan salah satunya yang kita duga sabu-sabu yang telah ditimbang 60 gram," ungkapnya.
Saat diamankan tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Polda Maluku untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa yang yang bersangkutan (tersangka) disuruh oleh seseorang yang masih kita dalami sehingganya tersangka yang mengambil barang tersebu. Tersangka atas nama atas nama BMT dan hasil penyidikan kami lakukan pemeriksaan beberapa saksi maka kami yakin bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum menyimpan, menguasai serta menjadi perantara dalam hal jual beli narkotika," jelasnya,
Hery Budianto mengaku paket kiriman yang ternyata adalah narkoba ini berasal dari jakarta yang dikirim rencananya akan dijual. Untuk harga jual sendiri duperkirakan mencapai Rp 180 juta.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 kemudian ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati. . (MT-04)
Komentar