Tim Jaga Desa Dikerahkan di Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah meluncurkan Tim Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Peluncuran ini digelar di Balai Kota Ambon, Kamis (17/7/2025) dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Penjabat Sekretaris Kota, Para Pimpinan OPD, Kepala Desa (Kades)/Raja, serta perwakilan BPD/ Dewan Saniri Negeri.
Wattimena dalam sambutannya mengaku Jaga Desa merupakan program inovasi dari Kejaksaan Agung yang kemudian dilegitimasi dalam peraturan pemerintah untuk membantu pemerintah desa/negeri guna memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan desa/negeri berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perudang – undangan yang berlaku.
“Kalau kita tarik kebelakang penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa/negeri sudah berjalan baik, tapi ada hal-hal tertentu yang belum, termasuk didalamnya pengelolaan dana- dana yang turun ke desa/negeri itu belum dapat dikelola dengan baik, sehingga ditemui ada Kades/Raja yang bermasalah, karena penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya
Kondisi ini, katanya, juga diperparah dengan lemahnya kesadaran hukum aparatur pemerintah yang ada di desa/negeri. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi pembentukan Tim Jaga Desa.
“Tujuannya agar semua yang berkepentingan, aparatur penyelenggara pemerintahan desa/negeri paling tidak dapat mengetahui tugas, tanggungjawab dan kewenangan sehingga tidak menyimpang dari aturan,” katanya.
Ia menegaskan, dengan adanya program ini maka Kejaksaan mau membantu Pemerintah Desa/Negeri, dengan memberikan bimbingan, pembinaan, bahkan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dilakukan penyelenggara pemerintahan dapat dilakukan dengan baik.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, maka bapak/ibu dapat memahami bagaimana pengelolaan keuangan dengan baik, dengan demkian berdampak berkurangnya penyalagunaan anggaran dan terbangun kesadaran hukum aparat pemerintah desa/negeri,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari Ambon Adhryansah mengaku selama ini koordinasi yang dilakukan dengan kejaksaan terkait Dana Desa dan ADD, sangat terbatas, sehingga terkadang pesan yang disampaikan belum dapat dicerna secara baik oleh pemerintah Desa/Negeri.
Menurutnya, konsep Jaga Desa ini bukan hanya di Kota Ambon, tapi problematika yang sama juga ditemui di daerah lain, dimana masih banyak keluhan kepala desa dalam pengelolaan dana Desa dan ADD karena kemampuan penyerapannya masih sangat rendah.
“Untuk kota Ambon berdasarkan evaluasi kejaksaan bersama Inspektorat masih banyak laporan pengaduan terkait Dana Desa dan ADD, tentunya ini merupakan permasalahan bersama, bukan saja aparat penegak hukum tetapi juga dengan Pemerintah Kota dan DPRD,” ungkapnya. (MT-06)