Panja DPRD Ambon Gelar Rapat, Ini yang Dibahas

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja), menggelar rapat, Senin (21/7/2025)
Rapat internsl digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon membahas Pengelolaan Sampah bersama dinas terkait, para camat, lurah dan raja.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, usai rapat menyampaikan komitmen panja guna memperbaiki sistem retribusi dan pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Ambon.
Ia menyampaikan fokus utamanya, revisi regulasi, penguatan fasilitasi dan optimasilasai pungutan retribusi.
Olehnya itu menurut Pormes rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian kerja Panja dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai belum efektif.
"Perwali Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 perlu disesuaikan karena lahir sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kita butuh regulasi yang sesuai dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” tandasnya.
Karena itu, pentingnya kesiapan fasilitas pendukung seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kemudian armada pengangkut serta unit pengolahan sampah seperti TOSA.
Pasalnya, pemerintah tak bisa hanya menuntut kewajiban masyarakat membayar retribusi tanpa memastikan sarana dasarnya tersedia.
“Soal pemungutan, kita sedang evaluasi. Bisa saja libatkan RT atau aparat desa, asalkan tidak bertentangan dengan aturan karena sebelumnya ini ditugaskan ke camat, tapi hasilnya belum optimal,” kata Pormes.
Ia berharap seluruh revisi regulasi dan penyempurnaan sistem bisa rampung sebelum pembahasan APBD 2026.
“Target besar Ambon sebagai kota bersih dan nyaman, seperti tertuang dalam RPJMD dan 17 program prioritas Walikota, harus didukung dengan regulasi yang kokoh dan sistem yang berjalan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Jansen Hehamahua, mengingatkan Panja DPRD Kota Ambon untuk tidak terjebak dalam rutinitas rapat semata.
Namun Hehamahua menekankan pentingnya lahirnya solusi konkrit, terutama dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah rumah tangga.
Menurut Hehamahua, hingga saat ini belum ada skema yang benar-benar efektif dalam pengelolaan dan penarikan retribusi sampah di Kota Ambon.
Diakuinya salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penarikan retribusi kepada pemerintah kecamatan, negeri, dan kelurahan.
"Kita sedang coba pikirkan bagaimana implementasi pelimpahan kewenangan ke tingkat bawah. Karena retribusi hanya bisa berjalan kalau pelayanannya juga berjalan baik. Olehnya itu panja ini jangan hanya jadi tempat rapat-rapat formal, tapi harus benar-benar menghasilkan solusi. Khususnya, bagaimana meningkatkan PAD dari sektor retribusi sampah," ungkapnya. (MT-04)
Komentar