Cabjari Saparua Tetapkan 6 Tersangka Korupsi DD/ADD Negeri Tiouw

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020 - 2022, Senin (21/07/2025).
Dalam menangani perkara tersebut, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua, telah melaksanakan 2 kali ekspose perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw.
“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022,” tandasnya.
Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni "AP" (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), "GH" (Sekretaris Negeri), "HK" (Bendahara), "TM" (Kasie Pembangunan), "BP" (Kasie Pemberdayaan) dan "SP" (Kaur Tata Usaha).
Menurut Kacabjari Saparua, keenam orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan DD, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.
"Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,' jelas Kacabjari membeberkan perlakuan para tersangka.
Ia merincikan, akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
Bukan hanya itu, dirinya menyebut, selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 238.345.350,.
Setelah menetapkan keenam orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Setelah pemeriksaan tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya,” jelasnya.
Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (MT-04)
Komentar