KUA-PPAS Perubahan APBD Ambon 2025 Disetujui

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (23/7/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela dihadiri langsung oleh Wali kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Ambon.
Dalam rapat paripurna dengan agenda utama adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Saat membuka rapat paripurna tersebut, kerja DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Forkopimda, serta seluruh undangan yang turut menyaksikan jalannya rapat paripurna.
“Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, kita dapat menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS sesuai amanat ketentuan yang berlaku,” tandas ketua DPRD.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penganggaran daerah.
Ketua DPRD juga menyebutkan dokumen KUA dan PPAS yang disepakati akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dikatakan, proses pembahasan sebelumnya telah dilakukan secara intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia berharap agar hasil kesepakatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon. (MT-04)
Komentar