Sekilas Info

Kajati Maluku & Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Emas Gunung Botak

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati) Agoes Soenanto Prasetyo menghadiri apat bersama Pemerintah Provinsi Maluku maupun Forkopimda guna membahas penertiban dan pengosongan kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Rapat tersebut digelar Kantor Gubernur Maluku, pada hari ini Rabu (30/7/2025).

Pertemuan dipimpin oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dihadiri oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Nefra Firdaus Lubis, Kepala BIN Daerah Maluku Marsma TNI R Harys Soeryo Mahhendro, Para Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku, Kapolres Buru serta sejumlah Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dalam rangka penertiban dan pengosongan wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru pada 9 Juli 2025 yang lalu.

“Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kajati Maluku Agoes SP menegaskan sangat mendukung kebijakan Gubernur Maluku untuk melakukan penertiban dan pengosongan di wilayah pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

“Kami mendukung kebijakan Gubernur Maluku dan bersama Kepolisian kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan di kawasan Gunung Botak, yang tentunya dilakukan secara procedural,” tandasnya.

Sebagaimana tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, Kajati Maluku juga menyampaikan pihaknya akan mendeteksi kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru.

“Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, kami juga akan mencoba mencari tahu, apakah di kawasan tambang Gunung Botak ini ada unsur-unsur tindak pidana korupsi ataukah tidak, tentunya akan kami dalami semuanya,” tandasnya.

Ia berharap, Pemerintah Provinsi Maluku melalui kebijakan penertiban ini, dapat melibatkan Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan hukum sebagai Pengacara Negara guna mengantisipasi persoalan – persoalan hukum yang kemungkinan terjadi.

Ia juga meminta kepada seluruh unsur yang terlibat, untuk segera melaporkan bilamana terdapat indikasi keterlibatan okhum-oknum Kejaksaan yang turut bermain di Kawasan Pertambangan Emas Gunung Botak.

“Saya akan menindak tegas jika ada oknum-oknum Kejaksaan yang terdetekasi bermain dikawasan Gunung Botak. Saya harap kepada Petugas yang mengetahui itu, segera laporkan kepada saya,” ungkapnya.

Turut mendampingi Kajati Maluku dalam pertemuan tersebut yakni Asisten Intelijen Rajendra Darmalinga Wiritanaya, Kasi I Bidang Intelijen Fernando EF Partahi,  dan Kasi III Bidang Intelijen Aizit P Latuconsina. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!