1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejari Tanimbar Kerahkan Tim Jaga Desa

Oleh ,

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Meningkatnya laporan masyarakat terkait dana desa yang sangat rawan potensi tindak pidana korupsi (tipikor) akhir-akhir ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Mendorong pihak Korps Adhyaksa ini harus lebih memperketat lagi pengawasannya.

Salah satunya dengan melakukan  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik dengan pemda maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hingga Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan setelah tiba bertugas di wilayah tersebut langsung memperketat pengawasan dana desa.

Dihadapan para kepala desa se-Tanimbar, Kajari Palembangan menegaskan PKS ini bukan hanya sekadar penandatanganan formalitas, tetapi menjadi pijakan untuk menghadirkan pengawasan yang lebih terstruktur, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.

“Kejaksaan akan memastikan agar ruang kontrol hukum di tingkat desa tetap hidup dan dijalankan dengan pendekatan humanis, sehingga aparatur desa dapat bekerja dengan rasa aman, namun tetap disiplin dan taat aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanimbar, El Imanuel Lolongan juga menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor.

“PKS ini menjadi fondasi bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk menjaga agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan agar setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” tandasnya.

Kerja sama ini, menurutnya, difokuskan untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada lingkup pengelolaan dana desa, penyelesaian sengketa aset, serta pendampingan penanganan permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh aparatur pemerintah desa.

“PKS ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran dan ketidaktaatan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama juga menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penguatan kapasitas aparatur desa melalui pengawasan dan asistensi hukum secara berkelanjutan.

“PKS dengan Dinas PMD ini menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum pada tahap akhir, tetapi sebagai mitra strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar memahami setiap aspek pengelolaan keuangan dan risiko hukumnya,” tandasnya.

Ia berharap, PKS ini dapat diikuti dengan implementasi nyata di lapangan melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis secara rutin, sehingga aparatur desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa ragu, namun tetap disiplin dalam mematuhi hukum.

Selain PKS, Kejari Tanimbar juga melakukan penguatan pendampingan dan pengawasan hukum melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Melalui Jagadesa, Kejaksaan hadir bukan sekadar penegak hukum pada tahap penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memberikan pendampingan, asistensi, serta edukasi hukum yang berkelanjutan.

"Ke depannya, Kejari Tanimbar akan terus melakukan monitoring, evaluasi, serta pembinaan teknis lanjutan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat," tandas Garuda. (MT-06)

Berita Lainnya