Sekilas Info

Pemkot Ambon, Kemenang & PA Kerja Sama Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama (PA) Kelas I Ambon menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.

Penandatanganan dilakukan di Balai Kota Ambon, saat apel Senin (4/8/2025) pagi.

Wali Kota, Bodewin M Wattimena dalam arahannya menjelaskan  yang telah menjadi agenda rutin tiap tahun ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi yang belum memiliki dokumen resmi terkait status perkawinan maupun administrasi kependudukan.

“Pemkot bersama Kemenag & PA  beserta Kementerian Agama bekerja bersama untuk memberikan bantuan pelayanan masyarakat yang terintegrasi, sehingga nanti dalam pelaksanaan sidang Isbat nikah itu, mereka ditetapkan secara sah baik dari aspek agama maupun dari negara,” jelasnya.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum memiliki akta atau buku nikah, dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara atas status pernikahannya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!