Polisi & BKSDA Amankan 9 Burung Kakatua Maluku di Hative Besar

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Personil Polsek Polsek Teluk Ambon dan Pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), Senin (4/8/2025) malam.
“Burung Kakatua Maluku tersebut diamankan di rumah warga Dusun Kamiri, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay di Ambon, Selasa (5/8/2025).
Keberadaan burung tersebut, menurutnya, diketahui berdasarkan laporan pegawai BKSDA Maluku Fredrik Luhukay yang di Dusun Wailete Negeri Hative Besar. “Ia kemudian berkoordinasi dengan Polhut Denny Soewarlan guna mengamankan satwa tersebut,” ujarnya.
Sekitar pukul 19.00 WIT, jelasnya, 3 orang orang pegawai BKSDA Maluku yaitu Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay dan Petra Kudamasa melakukan koordinasi dengan Kapolsek Teluk Ambon guna meminta bantuan pendampingan keamanan untuk mengamankan satwa liar tersebut.
“Tiga personil Polsek Peluk Ambon melakukan pendampingan terhadap 3 orang petugas BKSDA Maluku dan langsung menuju ke TKP. Tiba di TKP personil Polsek Teluk Ambon langsung melakukan koordinasi dengan Ketua RT 001 RW 001 Dusun Kamiri Arwin Rawiky untuk bersama-sama melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Yudi Suat dan ditemukan Satwa liar sebanyak 9 ekor Burung Kakatua Maluku, 10 kandang siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong,” jelasnya.
Menurutnya barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon.
“Selanjutnya pada pukul 22.30 WIT, barang bukti tersebut dipindahkan dari Mapolsek Teluk Ambon ke kantor BKSDA Maluku,” ujarnya. (MT-03)
Komentar