Sekilas Info

Sengketa Pengelolaan Ruko Mardika, Hakim Dilaporkan ke Ketua PN Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Dedi Sahusilawane dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Laporan itu berkaitan dengan putusan sidang wanprestasi antara Darwin selaku  Penggugat melawan Rafiudin selaku tergugat, terkait utang piutang pengelolaan ruko Pasar Mardika.

Putusan tersebut dibacakan dalam ruang sidang PN Ambon, Selasa (5/8/2025) dipimpin oleh hakim tunggal Dedi Sahusilawane.

Dalam amar putusan  hakim tunggal  mengabulkan semua gugatan yang diajukan Darwin, kuasa dari Tjam Andre Sitonga.

Sahusilawane dalam amar putusan wanprestasi, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan transaksi pembayaran sewa menyewa antara penggugat dengan tergugat adalah sah, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 135 juta dan segera mengosongkan bangunan ruko milik penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 196 juta

Terhadap putusan ini  tidak diterima oleh Rafiudin, karena merasa tidak memiliki utang kepada Darwin selaku penggugat dalam perkara wanprestasi atau gugatan sederhana tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Rafiudin melalui Marnex F Salmon selaku tim kuasa hukumnya usai putusan tersebut, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya sebelum masuk pada putusan dimana pada proses pemeriksaan alat bukti baik keterangan saksi hingga alat bukti surat laiinya telah diperiksa dalam persidangan.

Saat dalam pemeriksaan alat bukti, penggugat tidak bisa menunjukan bukti bahwa Rafiudin memiliki utang kepada Darwin. Bahkan, Tjam Andre Sitonga selaku pengelolah Ruko Pasar Mardika mengaku tidak memiliki masalah dan utang di Rafiudin.

“Pengakuannya (Tjam Andre Sitonga) itu didepan persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya sebuah perjanjian yang mengikat antara penggugat dengan tergugat,” tegasnya.

Ia menjelaskan,  ruko Pasar Mardika awalnya dikelolah Tjam Andre Sitongang, dan berakhir di tahun 2017 berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) perjanjian dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Namun setelah berakhir,  tidak ada perpanjang kontrak oleh Pemrov Maluku kepada Tjam Andre Sitongang, namun pihaknya masih memberikan kontrak kepada Rafiudin hingga tahun 2022, sebelum ruko-ruko itu diambil alih PT  Bumi Perkasa Timur (BPT).

“Rafiudin dalam menjalankan usaha dagangnya karena sudah dikelola oleh BPT,  kontrak dengan BPT, kontrak dengan BPT itu hanya berjalan setengah tahun. Selanjutnya klien kami  sewa langsung ke Pemda hingga saat ini,” jelasnya.

Bahkan Tjam Andre Sitongang yang memberikan kuasa kepada Darwin selaku penggugat, menagih uang sewa di Rafiudin terhitung tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan nilai Rp 350 juta sebagaimana yang didalilkannya.

“Faktanya dalam sidang tidak ada masalah dengan Rafiudin, bahkan tidak ada utang, itu penyampaian Tjam Andre Sitongang dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Nah, klien kami itu tidak memiliki utang kesiapapun. Sewa di Tjam Andre Sitongang, bayar. Di BPT juga klien kami  bayar, ke pemda juga dibayar. Jadi tidak ada masalah,” jelasnya .

Kendati demikian, fakta-fakta tersebut tidak dipertimbangkan hakim Tunggal, Dedi Sahusilawane dalam putusannya. Hakim Sahusilawane malah mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Terhadap putusan yag menurut kami tidak benar, saat ini kita sedang mempersiapkan keberatan untuk segera kita laporkan ke Ketua PN Ambon. Kiranya putusan ini bisa dilihat dengan jelih, dan benar. Fakta lain putus lain, ini  kan susah tidak benar,” tandsnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!