Rakor Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Maluku Mantapkan Peran Wilayah

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum turut serta dalam Rapat Koordinasi Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenku, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi.
Dalam paparannya, Arie menyampaikan sejumlah capaian, antara lain peningkatan laporan pelanggaran KI dari tahun 2019 hingga 2025 dengan total 296 kasus, 471 situs yang telah ditutup karena pelanggaran KI, serta data sertifikasi pusat perbelanjaan dan keberadaan PPNS serta mediator KI di seluruh Indonesia.
Ia juga menyoroti belum meratanya jumlah PPNS di wilayah sebagai salah satu tantangan yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Untuk itu, wilayah diimbau memanfaatkan PPNS dari bidang lain, serta mendorong peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza telah melakukan pendataan terhadap sejumlah usaha di Kota Ambon yang berpotensi bersinggungan dengan isu Kekayaan Intelektual.
Pendekatan persuasif akan menjadi langkah utama dalam upaya pembinaan kepada para pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan perlindungan KI tanpa menghambat pertumbuhan UMKM di daerah.
Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, seperti pengembangan platform pelaporan dan mediasi pelanggaran KI, peningkatan kapasitas SDM penegak hukum, serta penguatan data base PPNS dan mediator di seluruh wilayah.
Kemenkum Maluku berkomitmen menjadi garda terdepan dalam edukasi dan advokasi masyarakat terkait isu-isu pelanggaran KI, termasuk pemahaman soal royalti yang tengah menjadi perhatian publik. Dengan sinergi pusat dan daerah, diharapkan penegakan hukum KI dapat berjalan lebih optimal dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (MT-04)
Komentar