AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis  Christ Desnando Batuwael dengan pidana penjara selama   9 tahun.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak di bawah umur.

Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, yang didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang digelar  di PN Ambon Kamis (7/8/2025).

Majelis hakim dalam amat putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christ Desnando Batuwael dengan pidana penjara selama 9 tahun dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” trandas hakim.

Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa  dengan denda sebesar Rp100 juta.

Namun apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah kaos berwarna hitam dan satu rok seragam pramuka berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar Vonis Hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. (MT-04)