Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Saparua Dituntut 9 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Seorang kakek berinisial NP (65) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ella Ubleuw.
Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dituntut dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi Hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Rery di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (7/8/2025).
JPU dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa Nicodemus Pattipelamonia terbukti bersalah melakukan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tandas JPU.
Selain itu JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga meminta agar barang bukti berupa , 1 buah celana pendek warna biru, 2 buah celana dalam warna merah, 1 buah mini set warna putih lis biru, 1 buah celan pendek warna merah muda, 1 buah celana dalam warna ungu,1 buah baju kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana warna hitam, 1 buah baju kaos lengan pendek warna hijau dan 1 buah baju kaos warna biru dikembalikan kepada anak korban.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. (MT-04)
Komentar