1. Beranda
  2. Pendidikan

Tim Hukum Unpatti Beri Waktu ke Dosen BW Klarifikasi Tudingan ke Rektor

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) meminta kepada dosen Unpatti berinisial BW agar segera mengklarifikasi semua pernyataanya di sejumlah media yang menuding Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy menerima Rp 200 juta, dalam waktu 2 kali 24 jam.

“Jika BW tidak melakukan klarifikasi dalam waktu yang ditentukan tersebut, maka kita akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Ketua Tim Hukum Unpatti, Sherlok Lekipiouw dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (8/8/2025).

Keterangan tim hukum Unpatti tersebut menyikapi tudingan dan fitnahan serta ancaman sepihak terjadap persoalan sejumlah uang sebesar Rp 200 juta yang menyeret atau melibatkan Fredy Leiwakabessy, baik secara pribadi maupun sebagai Rektor Unpatti termasuk Unpatti sebagai institusi.

“Sehubungan dengan pernyataan saudara BW, sesuai pemberitaan sejumlah media, yang secara tegas dan nyata melontarkan tudingan dan fitnahan serta ancaman secara sepihak terhadap sejumlah persoalan uang sebesar Rp 200 juta yang menyeret atau melibatkan Fredy Leiwakabessy, secara pribadi maupun sebagai Rektor Unpatti termasuk Unpatti sebagai institusi telah memberikan dampak yang tidak baik utamanya penggiringan opini publik yang sesaat yang patut diduga telah mengarah pada perbuatan yang tidak hanya malanggar hukum, tetapi juga melanggar etika mengigat saudara BW adalah salah satu dosen di Unpatti,” ungkap Lekipiouw.

Olehnya itu tim hukum Unpatti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, sepanjang menyangkut Rp 200 juta, adalah masalah pribadi antara saudara BW dengan Dominggus Souisa dan tidak ada hubungan dengan Rektor baik dalam jabatan, pribadi dan institusi, sehingga pernyataan saudara BW sangat tendensius dan mendasar.

Kedua, saudara BW harusnya tidak berkoar-koar di media dan mau menggiring opini sesaat tanpa disertai bukti dan fakta. Semakin memperjelas ada maksud dan tujuan untuk mencari pembenaran publik dan menggiring opini publik agar kesalahan itu beralih menjadi tanggung jawab Rektor, institusi Unpatti, dan jelas-jelas merupakan fitnah dan pembohongan.

Ketiga, sikap saudara BW telah nyata merusak citra dan màrwah kelembagaan dan hal ini sangat memprihatinkan Unpatti sebagai institusi pendidikan tinggi.

“Selanjutnya, sebagai kedudukan saudara BW, sebagai dosen di Unpatti sesuai ketentuan dalam statuta Unpatti, serta peraturan Rektor Unpatti, tentang kode etik dalam lingkup Unpatti, yang bersangkutan segera dipanggil diperiksa secara patut agar tidak membiat kegaduhan dan presepsi butik terhadap Unpatti sebagai institusi pendidikan tinggi,” jelasnya. (MT-01)

Berita Lainnya