Jaksa Geledah Kantor Dispora & BPKAD Malra
AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKADA) Kabupaten Malra Kamis (14/8/2025).
Penggeledahan dimaksud terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dispora Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2023.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Malra yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, Jaksa Fungsional Ramdhani, beserta Staf Pidsus dan Staf Intel pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara serta 2 personel Kodim 1503/Tual.
“Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025, Perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kasi Intel Avel Haezer.
Menyikapi permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan izin penggeledahan Nomor : 3 /PenPid.Sus-TPK-GLD /2025 /PN Amb, di Kantor Dispora Kabupaten Malra dan Kantor BPKAD Kabupaten Malra.
Dalam penetapannya, PN Ambon Memberikan izin kepada Penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap :
Surat – surat, dokumen-dokumen, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.
Melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dispora Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2023. (MT-04)