Kanwil Kemenkum Maluku Dukung Penerapan Pedoman Tertib Proses Pewarganegaraan
AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berpartisipasi dalam Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, bersama jajaran pegawai pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, turut mengikuti jalannya sosialisasi dari lokasi terpisah.
Direktur Tata Negara, Dulyono, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya penerapan asas keluarga tunggal dan kelengkapan surat izin untuk menyeragamkan standar pelayanan pewarganegaraan, mulai dari Kantor Wilayah hingga Presiden.
“Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menyeleksi proses naturalisasi, baik berdasarkan Pasal 9 maupun Pasal 3A. Setiap tahapan harus dijalankan dengan teliti dan cermat, mengingat besarnya dampak terhadap pengawasan orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap mantan WNI yang kembali menjadi warga negara Indonesia, serta menjaga prinsip tunggal kewarganegaraan untuk mencegah terjadinya dwi kewarganegaraan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain memastikan kelengkapan dokumen substantif, Dulyono mengingatkan bahwa petugas di Kantor Wilayah juga harus memverifikasi kondisi faktual pemohon, termasuk pelaksanaan sumpah atau janji setia, dan kemampuan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai wujud komitmen kebangsaan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kedaulatan negara dalam urusan kewarganegaraan. (MT-04)