1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Jaksa

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polres Buru melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Kamis (14/8/2025).

Tahap II kasus asusila dengan tersangka berinisial WB alias Bapa AP ini berlangsung di Kantor Kejari Buru. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Kasat Reskrim Polres Buru, mengaku perkara ini dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Buru sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-628/Q.1.14/Eku.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Proses hukum yang dilaksanakan mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, penyidik Polres Buru menerima laporan polisi Nomor LP-B/41/V/2025/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU pada 3 Mei 2025.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, tersangka kemudian ditahan pada 20 Juni 2025. Pada 14 Agustus 2025 tersangka resmi diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelimpahan ini menandakan penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” jelasnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. Lokasi kejadian berada di kios milik tersangka yang berada Namlea, Kabupaten Buru. (MT-04)

Berita Lainnya