996 WBP di Maluku Terima Remisi HUT ke-80 RI, 5 Langsung Bebas
AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 996 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salinan keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro yang dipusatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Ila Ambon. Minggu (17/8/2025).
Hadir juga, Forkopimda Maluku dan yang mewakili Sekda Maluku Sadali Ie, Kakanwil Hukum Maluku Saiful Sahri, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Forkopimda Kota Ambon dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dalam laporannya mengatakan, total pemberian remisi Umum untuk HUT RI sebanyak 996 orang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 977 orang, Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 5 orang, sementara untuk Anak Binaan diusulkan Pengurangan Masa Pidana sebanyak 14 orang.
Tak hanya itu, Pemberian remisi juga dilakukan terhadap para warga binaan penerima remisi Dasawarsa dengan jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa sebanyak 1.042 orang terdiri dari Remisi Dasawarsa I sebanyak 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II atau langsung bebas sebanyak 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 32 orang dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II atau langsung bebas sebanyak 2 orang.
Sedangkan remisi tambahan diberikan kepada Narapidana yang membantu program pembinaan sebagai Pemuka di Lapas dan Rutan dan untuk tahun ini diberikan kepada 23 narapidana.
Kakanwil menyebutkan, saat ini jumlah isi hunian se Maluku per tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan database Pemasyarakatan berjumlah 1.628 orang, yang terdiri dari narapidana 1.300 orang, tahanan 39 orang, anak binaan 17 orang anak. (MT-04)