Sekilas Info

2 Proyek Perubahan Kanwil Kemenkum Maluku Disosialisasikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku sosialisasikan dua proyek perubahan strategis dalam bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku dengan Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Maluku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, memperkenalkan proyek perubahannya yang bertajuk Strategi Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Maluku (PAPEDA MALUKU). Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas para perancang.

Sementara itu, Analis Hukum Zedly Souisa juga memaparkan proyek perubahannya yang berfokus pada Optimalisasi Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Produk Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Proyek ini menyoroti pentingnya evaluasi regulasi sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berkualitas dan sesuai prinsip hukum.

Kedua proyek ini menghasilkan sejumlah output nyata, diantaranya terbentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Maluku dengan Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD di Provinsi Maluku, terlaksananya bimbingan teknis pembentukan produk hukum daerah melalui metode mentoring kepada para perancang peraturan di Maluku, dan pembentukan forum koordinasi reguler antar perancang peraturan perundang-undangan di Provinsi Maluku sebagai wadah komunikasi dan pertukaran gagasan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Maluku.

Para peserta menyambut baik inisiatif ini, yang dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat peran Kementerian Hukum  sebagai mitra strategis dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan implementatif di daerah.

La Margono menegaskan kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“PAPEDA MALUKU bukan hanya akronim, tapi juga semangat kolaboratif untuk menyatukan langkah demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna,” ujar La Margono dalam sambutannya.

Dengan adanya proyek perubahan ini, diharapkan koordinasi, kompetensi, serta kualitas regulasi daerah di Maluku semakin meningkat dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan hukum di wilayah timur Indonesia. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!