Kanwil Kemenkum Maluku Serahkan Sertifikat Paralegal Angkatan Pertama

AMBON, MalukuTerkini.com - Untuk pertama kalinya, sebelas paralegal di Provinsi Maluku resmi menerima sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah dinyatakan lulus dalam Pelatihan Paralegal Angkatan I.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam seremoni di Ruang Rapat Kanwil, Selasa (19/8/2025)
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan hadirnya paralegal bersertifikat merupakan wujud nyata upaya Kementerian Hukum memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, paralegal adalah garda terdepan yang memastikan masyarakat mendapatkan informasi hukum maupun pendampingan secara cepat, tepat, dan terjangkau.
“Paralegal adalah mitra strategis untuk membumikan layanan hukum di tengah masyarakat. Mereka menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, sekaligus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum yang ada di desa maupun kelurahan,” ungkapnya.
Sebelas paralegal Angkatan Pertama tersebut berasal dari berbagai desa dan kelurahan di Maluku yaitu Aprianto J Lessy (Negeri Rutong), Wisye Renatha Siahaya (Kelurahan Nusaniwe), Edwin Reasoa dan Poligarpus Malioy (Kelurahan Uritetu), Rahmat (Desa Waiheru), Didit A Lisaholet (Negeri Batu Merah), Herlin Yunita Latupapua (Negeri Kilang), Njong Harry Souissa (Kelurahan Benteng), Rofian A Latukolan (Negeri Nusaniwe), Allan Roy Pattiasina (Kelurahan Benteng), serta Nofrianty Kollo (Desa Alusi Batjas) yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Usai menerima sertifikat, para paralegal juga mendapat arahan dari Kepala Kanwil. Saiful menekankan pentingnya menjaga integritas, membangun sinergi dengan kepala desa atau lurah, serta bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum. Dengan cara itu, paralegal diharapkan mampu menjalankan tugas pendampingan masyarakat secara lebih efektif dan profesional.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi Kementerian Hukum kepada para peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam penguatan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Maluku.
“Semoga ilmu yang telah diperoleh bisa benar-benar diterapkan di Pos Bantuan Hukum masing-masing, sehingga masyarakat desa dan kelurahan merasakan manfaat kehadiran paralegal,” ungkap Saiful. (MT-04)
Komentar