Sekilas Info

DPRD Ambon Desak Polisi Tangkap Pembakar Puluhan Rumah Warga Hunuth

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon mengecam tindakan criminal yang terjadi di Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon yang mengakibatkan puluhan rumah warga setempat dibakar, Selasa (19/8)2025).

Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela didampingi anggota DPRD Kota Ambon, Rabu (20/8/2025) menjelaskan akibat insiden tawuran antar pelajar SMKN 3 Ambon ternyata menyebabkan satu pelajar tewas. Pelajar tersebut merupakan warga Negeri Hitu. Hal ini yang menyulut aksi yang lebih yang ternyata salah sasaran sebab pelaku penikaman bukan warga Hunuth tetapi warga Negeri Tulehu.

“Atas peristiwa itu ada kejadian pembakaran dan pengrusakan rumah warga Desa Hunuth/Durian Patah. Berdasarkan data yang kami terima dari dinas terkait ada 17 unit rumah dibakar, 13 unit rumah rusak, Dari data itu tercatat 739 jiwa  atau 155 KK saat ini mengungsi. Kebetulan kemarin saya bersama Pak Wali Kota Ambon turun langsung lokasi dan kami lihat langsung peristiwa awal kebakaran itu terjadi," jelasnya.

Ia menegaskan, Polisi harus memproses hukum pelaku pembakaran rumah warga Hunuth/Durian Patah.

“Polisi harus tindak tegas guna memberikan rasa adil kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Hunuth yang terkenal dampak.Seperti diketahui bersama bahwa dari peristiwa tawuran antar pelajar merembes pada pertikaian antar kelompok warga Hitu dan Hunuth. Dan dalam peristiwa itu kami seluruh elemen pemerintah dan warga Kota Ambon mengutuk keras tindakan-tindakan anarkisme atau main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam insiden dimaksud. Kami sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga Negeri Hitu,” tandasnys.

Bahwa ini adalah tindakan yang harus mendapat tindakan serius dan perhatian serius dan perhatian kita semua terkhususnya penegak hukum," tandas Politisi Partai Nasdem ini.

Ia mengapresiasi polisi yang berhasil menangkap pelaku penikaman siswa SMKN 3 Ambon dalam waktu 1x24 jam yang merupakan warga Negeri Tulehu, namun hal itu harus dilakukan lagi untuk pelaku pembakaran rumah warga Negeri Hitu.

“Pelaku pembakaran rumah warga Hunuth juga harus ditangkap dan diproses hukum.  DPRD akan mengawasi polisi mengusut tuntas kasus ini, karena selama ini penegakan hukum terhadap  pelaku-pelaku pembakaran rumah dalam kasus kekerasan bersama tidak diproses hukum,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!