Sekilas Info

Royalti & Hak Cipta Jadi Fokus Rakor Kanwil Kemenkum Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam upaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi Regulasi dan Kebijakan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Industri Kreatif dan Daya Saing Daerah,  Kamis (21/8/2025).

Rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan KI, Kemenko Kumham Imipas RI,  Syarifudin.

Syarifudin mengatakan Maluku memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, terutama di bidang musik, kuliner, dan kerajinan tangan.

"Potensi ini harus dijaga dengan sistem KI yang kuat. Penyelarasan regulasi, transparansi royalti, serta peran aktif pemerintah daerah akan menjadi kunci agar Maluku menjadi role model nasional dalam tata kelola KI," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menegaskan KI merupakan aset tak ternilai yang lahir dari kreativitas dan inovasi, serta memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kita harus membangun budaya menghargai karya dengan menaati kewajiban pembayaran royalti sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta. Sistem royalti yang adil dan transparan bukan hanya melindungi pencipta, tapi juga memperkuat daya saing dan ekosistem industri kreatif daerah," tandasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, musisi, akademisi, hingga komunitas kreatif untuk bersinergi membangun sistem perlindungan KI yang berkelanjutan.

"Dengan komitmen bersama, Maluku dapat menjadi pusat inovasi dan industri kreatif berbasis budaya yang kuat. Ini juga akan semakin memperkuat citra Ambon sebagai City of Music, bukan hanya sebagai simbol budaya, tetapi sebagai motor ekonomi kreatif,"  jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Reza Adityas Ananda serta jajaran,  Kabid Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Catherian V Picauly.

Tak hanya itu acara juga dihadiri unsur pemerintah, yang melibatkan akademisi, seniman, pelaku industri kreatif, dan budayawan dari seluruh Provinsi Maluku.

Hadir sebagai narasumber  diantaranya Pieter F Matahelumual (Kanit 1 Subdit I Ditreskrimsus) yang menyampaikan materi tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk tantangan di lapangan dan urgensi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Selain itu ada juga Koordinator Petugas Lisensi LMK PAPRI Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Wempy Sahetapy, selaku Narasumber menjelaskan peran dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  dalam mendistribusikan royalti serta mekanisme pembayaran yang sesuai aturan.

Forum ini diharapkan menjadi wadah sinergi antar stakeholder dalam menyatukan pemahaman dan strategi terhadap perlindungan hak cipta dan sistem royalti yang transparan serta adil. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!