Tikam Hingga Tewaskan Siswa SMKN 3 Ambon, Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
AMBON, MalukuTerkini.com - Indra Sabandar .sudah ditetapkan tersangka atas kasus penikaman yang menewaskan siswa SMK Negeri 3 Ambon, Afdal Pelu yang terjadi Selasa (19/2025) oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Indra dijerat dengan pasal 80 ayat (3) junto ayat (2) dan atau ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan, untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun untuk aniaya mengakibatkan meninggal dunia.
Hal ini dijelaskan oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dasmin Ginting, Kapolresta Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, Wakapolresta AKBP Nur Rahman, dan Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim di Mapolresta, Kamis (21/8/2025).
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengaku saat ini proses pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan.
“Belasan saksi sudah diperiksa termasuk saksi yang melihat dan mengetahui kejadian. Sementara untuk saksi kasus penikaman ada sekitar 5 orang yang semuanya merupakan siswa,” ungkapnya
Dikatakan, penetapan pasal perlindungan anak dikarenakan korban masih dibawah umur alias anak.
Wakapolda juga mengatakan saat ini baru satu tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka lain.
"Pelaku penikamam sudah kita amankan. Masih pelajar sama-sama siswa dari SMK Negeri 3. Untuk pelaku memang saat ini masih satu yang kita tahan namun bukan tidak mungkin nanti ada pelaku-pelaku yang lain," katanya. (MT-04)