Sekilas Info

Setubuhi Siswa SMP, Kepala SD di SBT Jadi Tersangka

AMBON, MaluiuTerkini.com – Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan IS (40) salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut sebagai tersangka kasis persetubuhan terhadap salah satu siswa SMP.

Hal itu diungkapkan Kapolres SBT, AKBP Alhajat kepada wartawan Mapolres SBT, Bula, Sabtu (23/8/2025).

Kapolres dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani menjelaskan IS melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten SBT yang masih berusia 13 tahun. Korban merupakan siswanya saat SD.

“IS melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali yakni yang pertama pada tanggal 5 Februari 2025, yang kedua juga terjadi dalam bulan Februari 2025,  yang ketiga pada bulan Maret 2025 bertempat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru, sedangkan untuk kejadian keempat terjadi pada hari Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di kebun warga Desa Salas, Kecamatan Bula,” jelasnya.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 mengatakan, IS sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.

"Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, rangkaian kegiatan penyelidikan melaksanakan gelar perkara serta penangkapan dan maka  IS ini ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, IS langsung ditahan Jumat (22/8/2025). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han /VIII/ RES. 1.24/2025 tertanggal 22 Agustus 2025,” katanya.

Ia mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain kaos olahraga sekolah warna hijau, kaos dalam putih, celana olahraga hijau, dan celana pendek coklat.

“Polres SBT akan memproses kasus ini sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi memberikan keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak,” tandas AKBP Alhajat yang pernah menjabat Wakapolres Tanjung Jabung Barat ini.

Menurutnya, tersangka dijerat melanggar  pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!