1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Cabuli Balita di Malteng, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Daud Wattimena alias Opa Dar divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Selasa (26/8/2025) akibat mencabuli korban yang masih berusia 4 tahun 2 bulan.

Vonis majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Orpha Marthina selaku hakim ketua didampingi Hakim Anggota masing-masing  Rahmat Selang dan Nova Salmon.

Majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berusia 4 tahun 2 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daud Wattimena alias opa Dar dengan pidana penjara selama lima tahun,” tanda hakim.

Selain pidana  badan, terdakwa juga divonis untuk  membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Namun apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” tegas hakim lagi.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah baju lengan pendek warna merah muda dan satu buah celana dikembalikan kepada orang tua korban.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Majelis hakim kemudian menutup sidang.

Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Namun oleh pertimbangan Hakim terdakwa yang kini berstatus Terpidana karena putusan telah Inkrah itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa terjadi di wilayah Kabupaten Malteng pada 18 Maret 2025 dan  kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. (MT-04)

Berita Lainnya