Sekilas Info

Inilah 6 Mantan Perangkat Pemneg Tiouw yang Ditahan Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com – Enam mantan perangkat Pemerintah Negeri (Pemneg) Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ditahan jaksa, Kamis (28/8/2025).

Penahanan dimaksud terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa/Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.

Keenam tersangka yang ditahan yaitu mantan Penjabat Kepala PemnegTiouw  berinisial AP, serta 5 orang perangkat  pemneg yaitu GHH (Sekretaris), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan) dan SP (Kaur Tata Usaha)

Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja menjelaskan  akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp 906.663.667.00 sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor  700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350  dengan total keseluruhan 1.112.984.017.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1," jelasnya.

Asmin mengatakan, tersangka AP, TM dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka GHH, HK dan SP ditahan pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20  hari kedepan.

Menurut Asmin,  penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP.

Ia menambahkan pada  pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari  Ambon Saparua  di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka didampingi penasehat hukum  yang ditunjuk oleh penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum ditunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  AP, GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury, dan untuk tersangka  TM, BP dan SP di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!