Kanwil Kemenkum Maluku & OBH Teken Addendum Perjanjian Bantuan Hukum 2025
AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang merata dengan menggelar Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 di Ambon, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mitra untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat Maluku.
Penandatanganan addendum diikuti oleh Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan (HUMANUM), Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon, Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan OBH untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang sebelumnya telah dibahas bersama Gubernur dan DPRD, merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan hukum ke seluruh lapisan masyarakat.
“Karena itu, kami mengajak seluruh OBH aktif menyebarluaskan keberadaan Posbankum agar masyarakat bisa memanfaatkannya. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang adil, merata, dan mudah dijangkau, serta siap bersinergi dengan OBH untuk memberikan bantuan hukum terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, serta perwakilan OBH dari luar kota yang mengikuti secara virtual.
Melalui penandatanganan addendum ini, diharapkan implementasi program bantuan hukum dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan menjangkau masyarakat kurang mampu secara lebih luas di seluruh wilayah Maluku. (MT-04)