Sekilas Info

Polisi Baru Tetapkan 1 Tersangka Pembakaran Rumah Warga di Hunuth

AMBON, MalukuTerkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku baru berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus  tindak pidana pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon yang terjadi Selasa (19/8/2025).

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi dalam keterangan pers di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025).

Kombes Dasmin Ginting mengaku satu tersangka yang ditetapkan berinisial IS. Penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara cermat, termasuk pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.

"Hingga hari ini, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IS," ungkapnya.

Dijelaskan tersangka IS dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Maluku dalam menuntaskan kasus untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan perkara ini secara profesional," tandas mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah ini.

Penanganan kasus tersebut, jelasnya, masih dikembangkan. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada Senin (1/9/2025).

"Tujuh orang diantaranya akan kami mintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari para saksi yang dipanggil untuk dapat memenuhi panggilan penyidik," jelas mantan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Riau ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Ambon, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

"Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Terutama di media sosial, yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas yang telah terjaga dengan baik," tegasnya.

Polda Maluku, kata Kombes Rositah, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memelihara keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!